Mempublikasikan adalah
membuat konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum.[1][2] Sementara
penggunaan yang lebih spesifik dapat bervariasi dimasing-masing negara,
biasanya diterapkan untuk teks, gambar, atau konten audio visual lainnya di
media apapun, termasuk kertas (seperti surat kabar, majalah, katalog, dll) atau
bentuk penerbitan elektronik seperti situs, buku elektronik, CD, dan MP3. Kata
publikasi berarti tindakan penerbitan, dan juga mengacu pada setiap salinan.
"Publikasi"
adalah sebuah istilah teknis dalam konteks hukum dan utama dalam hukum hak
cipta. Seorang penulis umumnya adalah pemilik awal dari suatu hak cipta bagi
pekerjaannya. Suatu hak cipta diberikan bagi penulis atas karyanya, dimana hal
itu merupakan hak ekslusif yang diberikan untuk mempublikasikan hasil karyanya.
Publikasi online sangat
bermanfaat bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih seperti
sekarang ini. Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan, memberi
info produk baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi perusahaan
yang memasarkan barangnya melalui publikasi online, tentu sangat mengirit
biaya. Perusahaan hanya perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar banyak
orang yang tertarik untuk mencari tau keunggulan atau kelemahan dari produk
tersebut. Publikasi online ini sangat berguna untuk memberi informasi kepada
masyakarat yang ingin membeli produk, bahkan bisa dipesan secara online.
Fenomena-Fenomena
Plagiat
Plagiat atau plagiarism
internet adalah penciplakan atau penggunaan semua karya yang di dapati melalui
halaman di internet, menjadikan ide orang lain sebagai hak sendiri tanpa
sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘plagiat’
itu sendiri berasal dari perkataan bahasa inggris yakni ‘plagiarism’yang
terhasil dari pada perkataan latin, ‘plagiarius’, dan perkataan Greek
‘plagion’. Kata ‘plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau
seseorang. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, plagiat adalah tidakan mengambil
atau pemgambilan karangan orang lain dan disiarkan sebagai karangan sendiri. Di
dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal dan merupakan suatu
pelanggaran.
Di dunia maya plagiat
sudah sering terjadi, mengapa demikian?hal ini disebabkan karena di dunia maya
adalah dunia yang bebas. Maksudnya orang bisa mengakses apa aja saja yang ada
di dunia maya. Hal seperti ini banyak disebut juga copy paste dalam dunia maya.
Tindakan meng copy-paste ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia maya. Hal
inilah yang membuat plagiat menjadi satu bagian dari cybercrime. Plagiat di
Internet. Terlalu banyak aktivitas plagiat yang boleh dilakukan menerusi
Internet. Antara aktivitas plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian
komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan
sebagainya. Terdapat juga aktivitas plagiat di mana teks daripada artikel,
buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti
artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan
melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa
saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampel (copy-paste), di
muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih
jauh lagi atau dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut. Plagiat
merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah
dipaparkan dalam undang-undang no 19 tahun 2002.
Sumber :